kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Selama moratorium, pemerintah daerah dilarang terbitkan izin pengelolaan hutan


Selasa, 07 Juni 2011 / 16:50 WIB
Selama moratorium, pemerintah daerah dilarang terbitkan izin pengelolaan hutan
ILUSTRASI. Taman dengan air mancur berkabut di areal Balai Pemuda Surabaya, Senin (17/8). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali sebagian besar cerah dan cerah berawan, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan izin baru pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan ini seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer.

SBY menegaskan para kepala daerah harus melaksanakan Inpres ini. "Jangan memberikan izin baru bagi pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut sampai penataan kita selesaikan," ujarnya dalam peringatan Hari Lingkungan HidupSsedunia di Istana Negara, Selasa (7/6).

Penundaan pemberian izin pengelolaan hutan ini bergulir selama dua tahun. Selama moratorium tersebut, pemerintah akan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut untuk menurunkan emisi dan menekan perusakan hutan.

Adapun moratorium mencakup lahan gambut dan hutan alam dengan total seluas 64,2 juta hektare. Sedangkan untuk kepentingan bisnis dan ekonomi masih bisa memanfaatkan hutan sekunder, yaitu kawasan hutan yang rusak atau terlantar seluas 36,6 juta hektare.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan mengawasi pelaksanaan Inpres itu melalui mekanisme monitoring, reporting, dan verification (MRV). Pengawasan itu dilakukan bersama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Kami akan mengevaluasi setiap enam bulan," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Zulkifli memastikan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi Inpres tersebut. Dia bilang, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun bagi siapapun yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×