kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Menhut ingin perpanjang moratorium izin hutan


Kamis, 17 Januari 2013 / 16:57 WIB
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Toyota Avanza tiap generasi, tahun muda murah meriah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/11/17


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui perpanjangan moratorium penerbitan izin pengelolaan kawasan hutan alam primer dan gambut yang akan berakhir Mei 2013 nanti.

"Saya setuju perpanjangan moratorium untuk dilakukan. Tapi kita lihat nanti seperti apa," kata Zulkifli seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/1).

Meski begitu, Zulkifli tidak dapat memastikan kapan perpanjangan moratorium itu akan dilaksanakan. Sebab, hal ini terlebih dahulu akan dibahas secara mendalam dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sampai kapan perpanjangannya, kita tunggu bahasan lebih lanjut dengan Presiden," tandas Zulkifli.

Sebelumnya, izin-izin di kawasan hutan, seperti perkebunan dan tambang, diterbitkan bupati, gubernur, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada 20 Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden No 10/2011 yang menghentikan sementara izin-izin kehutanan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.

Inpres berlaku dua tahun. Artinya, setelah 20 Mei 2013, keran penerbitan izin dibuka kembali. Karena itu, banyak pihak yang menyebut bahwa tahun ini merupakan tahun yang krusial bagi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×