kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menunggu moratorium, Kementerian Kehutanan tahan izin HTI


Kamis, 27 Januari 2011 / 08:54 WIB
Menunggu moratorium, Kementerian Kehutanan tahan izin HTI


Reporter: Petrus Dabu, Muhamad Fasabeni | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak mau salah langkah dalam menerbitkan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di 2011. Izin HTI baru bisa terbit setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Moratorium Pemanfaatan Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santoso bilang, kendati area HTI selama ini adalah hutan sekunder namun Kemenhut cemas bila hutan sekunder ternyata juga masuk dalam Inpres tersebut. Saat ini, Inpres tersebut sudah di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami harapkan Inpres itu tidak berlaku untuk hutan sekunder. Kalau kami keluarkan sekarang takut ada kesalahan," ujar Iman, Rabu (26/1).

Dia mengatakan tahun 2011 ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin baru. Sayang dia tak bersedia mengungkapnya. "Setiap tahun pasti ada yang mengajukan karena karena menurut peta pencadangan hutan kita ada yang bisa untuk HTI, ada yang bisa untuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), terus ada yang untuk restorasi ekosistem," ujarnya.

Iman mengatakan, total cadangan alokasi untuk HTI masih seluas 9,2 juta hektare. Nilai investasi industri di HTI dari tahun 1990-an hingga 2010 total mencapai Rp 75 triliun dengan serapan tenaga kerja 134.394 orang. Dari 1990-2010 jumlah perusahaan yang berinvestasi 84 unit. Mereka menggunakan lahan HTI 8,9 juta hektare.

Namun, Direktur Ekonomi Greenomics Indonesia Elfian Effendi menuding Kemenhut telah memberikan izin konsesi HTI seluas 2,9 juta hektare pada 44 perusahaan. Izin diberikan lewat Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2010 yang terbit 31 Desember 2010. "Jadi, pemerintah tak konsisten, seharusnya menunggu dulu Inpres Moratorium," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi Greenomics, terdapat enam perusahaan yang dapat konsesi HTI seluas 1,2 juta hektare hutan alam di Papua. Selain itu, sebanyak 21 perusahaan akan diberikan izin HTI seluas 1,03 juta hektare hutan alam di Kalimantan. Dengan rincian 711.383 hektare berlokasi di Kalimantan Barat, 196.568 hektaer di Kalimantan Timur, dan 107.796 hektare di Kalimantan Tengah. Sisanya di Kalimantan Selatan.

Izin HTI juga diberikan pada 17 perusahaan di Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Gorontalo dan Bangka Belitung. "Data itu dari Kemenhut dan sudah kami konfirmasi," ujar Elfian.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah menerbitkan izin 44 perusahaan. "Itu fitnah" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×