kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Eksepsi ditolak PN Jakpus, Shimizu banding


Kamis, 02 Oktober 2014 / 16:09 WIB
Eksepsi ditolak PN Jakpus, Shimizu banding
ILUSTRASI. transaksi pasar uang antar bank diproyeksi makin marak di tahun ini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sengketa antara PT Dextam Contractors melawan Shimizu Corporation masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, pasca majelis hakim menolak eksepsi Shimizu dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak Shimizu mengajukan banding.

Kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut. Ia beralasan sengketa ini sebenarnya bukan ranah PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Shimizu yang merupakan pemimpin kontraktor proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) tengah menjalankan proyek dari kebijakan pemerintah (eksekutif). Karena itu, setiap kebijakan eksekutif tidak bisa diuji lagi ke ranah legislatif. 

"Sebab ini berkaitan dengan fungsi anggaran dari pusat dan daerah, dan sudah melalui sejumlah prosedur. Itulah alasan kami mengajukan banding," ujarnya, Kamis (2/10).

Karena alasan itu, Shimizu menilai sudah bukan lagi ranah PN Jakarta Pusat memeriksa gugatan Dextam yang mempersoalkan Shimizu karena tidak dilibatkan dalam proyek MRT. Keputusan menjadikan Shimizu sebagai kontraktor merupakan keputusan eksekutif yang seharusnya tak perlu dipersoalkan.

Sementara itu, kuasa hukum Dextam Aldy Dio Bayu mengatakan banding merupakan hak hukum setiap yang bersengketa di pengadilan. Meskipun Shimizu banding, tapi proses pemeriksaan bukti dan saksi tetap berjanjut di PN Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan  berwenang memeriksa perkara tersebut lantaran wilayah hukumnya masih berada dalam yuridiksinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat masih memiliki kewenangan absolut mengadili perkara tersebut. 

Dengan alasan itu, pengadilan menolak eksepsi  Shimizu. Majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk mengajukan jawaban dan kemudian masuk dalam proses pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari para pihak yang bersengketa.

Seperti diketahui, Dextam melayangkan tiga gugatan melawan Shimizu di PN Jakarta Pusat. Dimana dua diantaranya tidak dapat diterima dan diperiksa PN Jakarta Pusat. Perkara tersebut yakni, gugatan Dextam melawan Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima dengan nomor perkara, 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, dan gugatan Dextam melawan Shimizu dan Bank of Tokyo dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Hakim berpendapat ada klausul yang menyatakan bila ada perkara diantara para pihak maka harus diselesaikan di Pengadilan Arbitrase.

Dalam sengketa ini, Dextam menuding Shimizu melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait kerjasama Join Venture Agreement (JVA)  yang mengatur kerjasama dalam bidang jasa konstruksi dan pembangunan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun dalam perjalanan waktu, Shimizu justru tidak mengandeng Dextam  dalam setiap proyek konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×