kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan Dextam terhadap Shimizu kandas


Selasa, 02 September 2014 / 15:50 WIB
Gugatan Dextam terhadap Shimizu kandas
ILUSTRASI. PT Pertamina akan segera mengambil keputusan terkait pembelian hak partisipasi Shell di Blok Masela pada April 2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gugatan PT Dextam Contractors terhadap Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara, 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, akhirnya kandas. Demikian juga dengan gugatan Dextam melawan Shimizu dan Bank of Tokyo dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst juga tidak dapat diterima.

PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut dalam putusan sela, Selasa, (2/9). Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan gugatan Dextam tidak dapat diterima karena perkara tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan di Badan Arbitrase Internasional.

"Kalau terdapat klausula arbitrade, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat I, dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Ibnu dalam putusan sela.

Dengan dikabulkannya eksepsi Shimizu, maka sengketa Dextam dengan Shimizu  berakhir. Kuasa hukum Shimizu Tagor Ricardo Sibarani mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan eksepsi atau jawaban mereka. "Itu berarti hakim sependapat dengan kami," ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Dextam Aldy Dio Bayu tidak hadir dalam persidangan. Ia juga belum merespon panggilan dari KONTAN terkait gugatan tersebut. Sebelumnya Dextam menggugat Shimizu dan Mid Plaza karena kedua perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebab tidak menepati janji.

Sengketa ini terkait dengan kerjasama Dextam dengan Shimizu dalam berbagai proyek konstruksi sejak tahun 1974 sampai 2004. Nah, pada tahun 1988 dan 1993, keduanya membuat kontrak untuk pembangunan proyek Mid Plaza I dan II di Jakarta. Dimana Dextam kedua bersengketa soal service charge. Dimana Dextam mengklaim mengalami kerugian sebesar US$ 16 juta.

Sementara terkait dengan kasus yang kedua, Dextam menggugat Shimizu dan Bank of Tokyo terkait tudingan Dextam bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan rekening bersama antara Dextam dan Shimizu di Bank of Tokyo. Dextam menuding Bank of Tokyo telah mencairkan  cek senilai US$ 200.000 secara sepihak yang merugikannya.

Dextam juga menuding, sejak tahun 1998 sampai 2003 , telah terjadi pentransferan uang secara konstan atas nama Maruko Keihi dan Eigyousyo Keihi , melalui hasil audit " DeLoite " yang ditunjuk Dextam dan Shimizu sejak 1990-2002 ke rekening Shimizu. Akibatnya Dextam menderita kerugian total lebih dari $ 37.000.000 .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×