Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, Shimizu Corporation ternyata tengah bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Shimizu melayangkan gugatan terhadap Direksi PT Dextam Contractors dan Dewan Komisaris PT Dextam Contractor. Mereka berturut-turut sebagai tergugat I dan II. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor pendaftaran 12, tertanggal 16 Januari 2014.
Sengketa ini telah memasuki tahap putusan pada Kamis (8/5) kemarin. Ketua majelis hakim Didiek Riyono Putro mengabulkan gugatan Shimizu dan memberikan izin untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Dextam. "Menetapkan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Majelis memberikan izin kepada Shimizu melakukan pemanggilan RUPS luar biasa Dextam dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sebelum tanggal RUPS. Sebelumnya, Shimizu memohon diberikan izin melakukan sendiri RUPS dalam jangka waktu paling lama 10 hari sebelum RUPS.
Atas putusan itu, kuasa hukum Dextam Aldy Dio Bayu mengatakan pihaknya akan menyampaikan putusan itu kepada kleinnya. "Kita belum tahu apakah akan melakukan upaya hukum lain apa tidak," ujarnya usai sidang.
Sementara kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin dari kantor kuasa hukum Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, enggan mengomentari gugatan ini. "Kami tidak bisa mengomentari kasus ini," elaknya.
Shimizu merupakan pemegang saham Dextam sebanyak 490 saham atau seluruhnya mewakili 49% dari jumlah total saham Dextam. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Shimizu menggugat agar pengadilan memberikan izin untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa Dextam.
Shimizu beralasan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 2 dan 2 huruf a jo pasal 78 ayat 1 dan 4 UUP, pemegang saham atau beberapa pemegang saham suatu perseroan yang mewakili satu persepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham berhak meminta kepada direksi untuk menyelenggarakan RUPS.
Pada 21 Oktober 2013, Shimizu telah menyampaikan permintaan tertulis kepada Direksi dan Dewan Komisaris Dextam agar bisa menyelenggarakan RUPS. Acaranya adalah meminta alasan kegagalan direksi Dextam dalam memberikan dokumen yang diminta oleh Shimizu sebagai pemegang saham.
Selain itu, meminta penjelasan dari direksi Dextam mengenai keberadaan serta status dari masing-masing dokumen yang diminta dan terakhir adalah meminta penjelasan dari direksi atas pelaksanaan kewajiban direksi sehubungan dengan keterlibatan perseroan dalam pekara-perkara di Indonesia dan pemenuhan kewajiban perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia bagi perseroan.
Namun permohonan itu tidak diindahkan oleh direksi. Karena itu, Shimizu menyampaikan kembali permintaan RUPS kepada dewan komisaris dan juga tidak diindahkan. Padahal keterangan direksi tersebut sangat dibutuhkan oleh Shimizu sebagai pemegang saham. Karena itu, Shimizu meminta pengadilan mengabulkan permohonannya sehingga dapat menggelar RUPS.
Atas gugatan itu, kuasa hukum Dextam Aldy menilai permohonan RUPS tersebut tidak mendesak dilakukan dan itu hanya untuk kepentingan Shimizu pribadi. Selain itu, direksi berwenang dan wajib mengambil kebijakan yang menurut direksi tepat dengan segala risiko yang telah diperhitungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News