Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hingga kini eksekusi hukuman mati tahap dua masih belum akan dilakukan. Pasalnya, kejaksaan sebagai eksekustor hukuman mati masih menunggu proses hukum yang diajukan beberapa terpidana.
"Kami tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Masih ada lagi Atlaoui, Martin Anderson, dan 'Bali Nine' kan masih belum (selesai)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Nama-nama yang disebut Prasetyo itu kini sedang berupaya lolos dari rencana eksekusi mati. Duo "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih mengajukan gugatan surat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut diperkirakan selesai pada awal April 2015.
Adapun Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis yang kini sedang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Upaya pengajuan PK adalah yang pertama kalinya dilakukan Atlaoui setelah pengajuan grasi yang dimohonkannya ditolak Presiden Joko Widodo.
Sedangkan nama lain yang disebut Prasetyo, yakni Martin Anderson, warga negara Ghana. Perkara Martin sebenarnya sudah selesai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melanjutkan permohonan PK Anderson ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, terpidana mati lainnya, yakni Mary Jane Veloso, warga negara Filipina juga mengajukan peninjauan kembali. Namun, upaya terakhir Mary Jane itu akhirnya ditolak.
Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan keputusan atas pengajuan PK semua terpidana itu.
Jika seluruh proses hukum yang diajukan masing-masing terpidana itu sudah tuntas, maka kejaksaan akan melakukan eksekusi. Prasetyo memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan secara bersamaan.
"Supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan," ucap dia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100%. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai waktu eksekusi mati. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News