kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung dinilai tak cermat terkait eksekusi mati


Senin, 09 Maret 2015 / 09:28 WIB
Kejagung dinilai tak cermat terkait eksekusi mati
ILUSTRASI. Reksadana.


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menilai, Kejaksaan Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati. Hal ini terkait alasan penundaan eksekusi mati karena masih ada proses hukum yang diajukan para terpidana.

"Itu (alasan penundaan eksekusi) menunjukkan bahwa jaksa agung kurang cermat dalam melakukan proses finalisasi administrasi dari para terpidana," kata Aboe Bakar, di Jakarta, Minggu (8/3).

Menurut dia, seharusnya terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi adalah para napi yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht. Aboe Bakar mengatakan, jika proses hukum masih diajukan oleh seorang napi, seharusnya mereka tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi.

"Penundaan eksekusi mati seperti ini akan membawa dampak buruk pada pemberian efek jera," ujar dia.

Politisi PKS itu menilai, para pengedar tidak akan takut dengan ancaman hukuman mati karena eksekusinya bisa ditunda. Di sisi lain, menurut Aboe Bakar, dampak narkoba terus berjalan.

"Menunda eksekusi mati mereka sehari, sama saja kita mentolelir kematian 50 orang yang terpapar dampak narkoba," kata Aboe Bakar.

Selain itu Aboe Bakar juga menilai penundaan eksekusi mati para bandar narkoba termasuk duo "Bali Nine" menunjukkan lemahnya kekuatan diplomasi Indonesia. Ia menilai, penundaan ini menjadi indikasi bahwa Indonesia dalam tekanan Australia yang dalam beberapa waktu terakhir berlangsung secara masif.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×