kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Eks Menkeu Chatib perkirakan risiko pajak 2017


Rabu, 16 November 2016 / 16:46 WIB
Eks Menkeu Chatib perkirakan risiko pajak 2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perekonomian Indonesia ke depan masih akan menghadapi tantangan yang lebih berat. Salah satunya tantangan fiskal pada tahun depan, setelah pemerintah merampungkan implementasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Mantan Menteri Keuangan sekaligus ekonom Muhammad Chatib Basri mengatakan, pemerintah perlu hati-hati dengan penerimaan pajak pada tahun ini yang terbantu oleh penerimaan dari program amnesti pajak. Sebab menurutnya, penerimaan pajak rutin hinga Oktober 2016 masih jeblok. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak hanya tumbuh 0,48%.

Di sisi lain, peserta amnesti pajak yang mendeklarasikan hartanya mencapai Rp 4.000 triliun. Namun demikian menurutnya, tidak semua aset yang dideklarasikan tersebut bisa dipajaki lantaran ada sebagian aset yang berupa properti. Chatib memperkirakan, return of asset (ROA) dari aset yang dideklarasikan tersebut hanya sekitar 5%.

Dengan demikian, hanya aset Rp 200 triliun yang dapat dipajaki. Jika dikalikan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25%, maka pemerintah hanya mendapatkan penerimaan pajak tambahan tahun depan sebesar Rp 50 triliun.

"Sehingga ada risiko penerimaan pajak tahun depan lebih rendah dari tahun ini," kata Chatib dalam acara UOB Economic Outlook di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (16/11).

Ia juga khawatir jika jumlah wajib pajak baru dari program amnesti pajak tidak banyak yang juga mempengaruhi penerimaan pajak di tahun depan, yang dapat mempengaruhi defisit anggaran dan pertumbuhan tahun depan. Oleh karena itu menurutnya, perbaikan sistem perpajakan perlu dilakukan untuk memaksimalkan data wajib pajak yang diperoleh dari kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×