kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak selebgram, DJP gandeng Kemkominfo dan BI


Minggu, 13 November 2016 / 15:40 WIB
Pajak selebgram, DJP gandeng Kemkominfo dan BI


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan sekema yang tepat pengenaan pajak untuk artis di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai stakeholder dalam masalah ini menggandeng berbagai pihak untuk menyusun mekanismenya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyusun mekanisme pengenaan pajak untuk selebriti di media sosial. Pasalnya, selama ini kebanyakan mereka mendapatkan penghasilan namun tidak membayar pajak atau tidak memasukkan penghasilannya ke SPT.

"Ini sedang kita formulasikan supaya lebih baik. Dalam menyusun mekanismenya, Ditjen pajak akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) serta Bank Indonesia (BI)," ujar Hestu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pada dasarnya regulasinya sudah ada yaitu mengacu pada pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun karena itu terjadi di dunia maya maka perlu formulasi khusus untuk pengenaan pajaknya.

"Regulasinya tidak masalah cuma kita memikirkan mekanisme pengenaan yang lebih efektif daripada mereka melapor sendiri dan itu tidak dilakukan karena self assessment," ungkapnya.

Yang sedang dikaji saat ini yaitu cara penarikan pajak dari selebriti media sosial. Hestu menyampaikan salah satu opsi untuk penarikan pajaknya yaitu dengan sistem national payment gateway. Yaitu pembayaran dari pihak-pihak tertentu seperti bank. "Bisa juga mereka yang memungut pajaknya," ungkapnya.

Namun mekanisme itu masih belum final, lanjut Hestu, pasalnya pembahasannya masih berlangsung dan dimungkinkan ada opsi-opsi lainnya. Dengan mengajak Kemkominfo dan BI untuk turut dalam pembahasan menkanisme tersebut untuk meminta pertimbangan dan masukan dalam penyusunannya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak akan diidentifikasi dan dikejar pajaknya termasuk selebriti media sosial. "Sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan seluruh kegiatan ekonomi baik yang konvensional maupun yang modern merupakan objek pajak yang bisa ditarik pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×