kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.672   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.414   19,02   0,23%
  • KOMPAS100 1.165   -3,16   -0,27%
  • LQ45 849   -4,18   -0,49%
  • ISSI 290   -0,55   -0,19%
  • IDX30 446   2,27   0,51%
  • IDXHIDIV20 514   1,10   0,21%
  • IDX80 131   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   0,04   0,03%
  • IDXQ30 141   0,19   0,13%

Insentif pajak bagi pebisnis e-commerce pada 2017


Kamis, 10 November 2016 / 20:27 WIB
Insentif pajak bagi pebisnis e-commerce pada 2017


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia. Peta jalan tersebut, mereka luncurkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-14 yang diluncurkan Kamis (10/11).

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peta jalan (road map) tersebut berisi beberapa hal. Pertama, penyiapan skema bantuan pendanaan berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku usaha ekonomi digital pemula. Skema ini ditargetkan selesai Januari 2017 nanti.

"Start-up ini rasio kesuksesannya hanya 4%. Jadi kalau 1.000 itu yang jadi 40, nah kalau yang disuntik 960 nanti status hukumnya bagaimana kalau dibantu, itu harus jelas," kata Rudiantara di Kantor Presiden Kamis (10/8).

Kedua, penyusunan skema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital yang juga ditargetkan selesai Januari 2017. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, akan ada pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di start-up.

Selain itu, mekanisme dan izin perpajakan bagi start-up e-commerce yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Kalau dia, omsetnya Rp 4,8 miliar, tidak usah lihat rugi labanya, lihat aja omsetnya, betul tidak seperti itu, kalau iya ya langsung kenakan 1%," katanya.

Darmin mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan daya jangkau kegiatan masyarakat Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong kreasi dan inovasi di kalangan anak muda Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×