kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.261   129,34   1,59%
  • KOMPAS100 1.166   20,61   1,80%
  • LQ45 839   9,13   1,10%
  • ISSI 294   6,16   2,14%
  • IDX30 435   3,74   0,87%
  • IDXHIDIV20 519   0,22   0,04%
  • IDX80 130   2,14   1,67%
  • IDXV30 142   1,06   0,75%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Eks Ketua Fraksi Demokrat jelaskan duit Nazarudin


Senin, 16 Oktober 2017 / 15:25 WIB
Eks Ketua Fraksi Demokrat jelaskan duit Nazarudin


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politikus Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah kembali mengaku menerima duit yang diduga berasal dari proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan. Mantan ketua fraksi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengembalikan uang Rp 970 juta yang berasal dari mantan bendahara umum partai, Muhammad Nazaruddin tersebut.

"Jumlahnya Rp 970 juta sudah dikembalikan," kata Jafar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10) ketika menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Jafar, duit tersebut diberikan kepadanya sebagai biaya operasional, misalnya untuk mengunjungi konstituen atau kunjungan ke daerah. Duit itu ia sangka duit yang sah lantaran ia memang kala itu menjabat sebagai ketua fraksi di DPR RI sedangkan Nazaruddin bendahara yang tugasnya memang mengurus keuangan partai.

"Pak Nazaruddin memang terpilih jadi bendahara partai yang bertugas mengelola dana dari kontribusi anggota," imbuhnya.

Ia mengaku bahwa sebagian duit, yaitu sekitar Rp 300 juta dipakai untuk membeli mobil pribadi merek Land Cruiser. Namun jumlah tersebut juga telah termasuk ke dalam duit yang ia kembalikan.

Sekedar tahu, dalam kasus ini Andi didakwa memperkaya diri sendiri US$ 1.499.241 dan Rp 1 miliar. Selain itu Andi juga didakwa memperkaya pihak lain mulai dari pejabat Kemendagri hingga anggota DPR RI.

Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×