kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa e-KTP Andi Narogong menghindari pajak


Jumat, 13 Oktober 2017 / 17:48 WIB
Terdakwa e-KTP Andi Narogong menghindari pajak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dedi Prijono, kakak kandung terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Andi Agustinus dalam kesaksian di persidangan mengakui kerap meminjamkan nama untuk saudaranya demi menghindari pajak.

Hal itu diungkapkan ketika dicecar hakim soal kerapnya Dedi membeli mobil mewah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (13/10).

"Bagaimana sampai Anda bisa beli 23 mobil sejak tahun 2011? Apakah jual beli mobil?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Dedi.

"Kadang-kadang, Yang Mulia. Kalau pas bisa ambil untung," jawab Dedi.

Jhon pun menanyakan asal usul duit yang dipakai membeli sejumlah mobil mewah seperti Alphard, Land Cruiser, Range Rover dan sebagainya. Menurut Dedi duit tersebut didapat dari usahanya dan ada pula yang berasal dari Andi.

Pernah pula ia membelikan untuk Andi yang berasal dari duit hasil menjadi sub-kontraktor pada proyek di Kepolisian. Perusahaan Andi, PT Armor Mobilindo memang tercatat pernah mengikuti proyek di kepolisian.

Jhon pun penasaran alasan mobil-mobil tersebut dijual dalam waktu relatif singkat. "Kadang-kadang bosen, Yang Mulia," ucap Dedi yang disambut sorakan pengunjung sidang.

Hakim lain, Emilia Subagja juga penasaran dengan penggunaan mobil. Pasalnya mobil yang sebenarnya dibeli Andi justru diatasnamakan Dedi. Hakim Emilia menduga itu dilakukan untuk menghindari pajak.

"Mobil-mobil itu, maksudnya atas nama orang lain sebenarnya apa tujuannya apa? Apakah untuk menghindari pajak?" tanya Emilia.

"Iya juga, Yang Mulia. Kan ada pajak progresif yang mulia," timpal Dedi.

Dedi hanya mengiyakan ketika disebut hal itu melanggar aturan. Dia mengaku rela namanya dipinjam karena saudara sendiri.

"Saudara mau namanya dipakai?" tanya Emilia.

"Karena saudara saya yang minta Yang Mulia," jawab Dedi.

Dalam kasus ini, Andi didakwa, selain memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melanggar hukum. Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×