CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ganjar Pranowo akan bersaksi di sidang e-KTP


Jumat, 13 Oktober 2017 / 08:40 WIB
Ganjar Pranowo akan bersaksi di sidang e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali dipanggil untuk memberi kesaksian dalam sidang korupsi e-KTP (KTP elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus.

Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan pula kakak Andi, Dedi Prijono beserta dua orang lainnya.

"Saksi untuk hari Jumat adalah Ganjar Pranowo, Dedi Prijono, Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono," kata pengacara Andi, Samsul Huda.

Ganjar sebenarnya juga dipanggil dalam sidang sebelumnya pada Senin, 9 Oktober lalu. Namun, karena ketika itu Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Ganjar izin dari persidangan.

Dalam kasus ini, Andi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya dalam proyek pengadaan e-KTP. Nama-nama lain yang telah diproses KPK diantaranya pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto,Ddirektur PT Quadra Solution Anang Sudiharjo, serta Ketua DPR Setya Novanto yang kemudian dibebaskan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar.

Andi diduga menjadi makelar antara pihak eksekutif, legislatif dan perusahaan pemenang tender. Berdasarkan hitungan BPKP, tindakan Andi dkk ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×