kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RS Sumber Waras klaim tak berutang pada karyawan


Kamis, 13 Februari 2014 / 21:50 WIB
RS Sumber Waras klaim tak berutang pada karyawan
ILUSTRASI. Jason Lee, CEO Makuku Indonesia menjelaskan keunggulan produk Makuku dibanding popok premium lainnya


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rumah Sakit (RS) Sumber Waras menanggapi santai permohonan upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restruktrulisasi utang dari 13 eks karyawannya. Dalam jawabannya yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/2), RS Sumber Waras menolak memiliki utang kepada para bekas pekerjannya itu.

Kuasa hukum RS Sumber Waras Darwing Aritonang mengatakan bahwa para eks karyawan itu bukanlah kreditur RS Sumber Waras. Alasannya, RS Sumber Waras tidak memiliki utang kepada mereka. Pasalnya dasar yang digunakan dalam pengajuan PKPU adalah surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras, nomor 006/YSKW/IV/1989, tentang peraturan kepegawaian rumah sakit sumber waras dan badan pengurus yayasan sumber waras. 

"Bahwa di dalam SK tentang peraturan kepegawaian tersebut, tidak ada mengatur mengenai kesejahteraan dan sumbangan hari tua sebagaimana didalilkan para pemohon PKPU" tutur Darwing saat membaca jawabannya. Yang benar menurutnya adalah SK tentang peraturan kepegawaian hanya berisi 2 lembar dan didalam SK tentang peraturan kepegawaian tersebut, tidak diatur mengenai kesejahteraan. "Karena itu dalil para pemohon PKPU tersebut harus ditolak,"terangnya.

Bahkan jika benar surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras No.005/SK/VII/YKSW/K/76 tertanggal 12 Juli 1976 tentang pembentukan dana sumbangan hari tua itu benar, namun sejak tanggal 9 Juli 1993 SK tentang pembentukan dana sumbangan tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras.010/SK/YKSW/VII/K/93 tentang perubahan atas surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras nomor 005/SK/YKSW/K/1976 mengenai pembentukan dana sumbangan hari tua (DSHT) pengawai rumah sakit tertanggal 9 Juli 1993.

Dengan berlakunya SK tentang perubahan DSHT menjadi Jamsostek maka dasar hukum yang menjadikan para eks karyawan untuk mendalilkan RS Sumber Waras PKPU mempunyai utang yang telah jatuh tempo adalah tidak berdasar dan harus ditolak.

Kuasa hukum eks karyawan RS Sumber Waras, Gomgom Hutagalung mengatakan pihaknya tidak akan lagi menjawab respon kuasa hukum RS Sumber Waras tersebut. "Kami akan mematahkan semua dalilnya dalam pembuktian nanti," ujarnya dalam persidangan.

Pada agenda sidang hari ini, Kamis (13/2), majelis hakim mendengarkan jawaban dan memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak. Pihak RS Sumber Waras belum menyerahkan seluruh bukti yang dibutuhkan majelis. Maka sidang pemeriksaan berkas akan dilakukan lagi pada Selasa pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×