kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RS Sumber Waras lolos gugatan PKPU


Senin, 10 Maret 2014 / 10:29 WIB
RS Sumber Waras lolos gugatan PKPU
ILUSTRASI. Cara Desain Rumah Gaya Minimalis, Ikuti 6 Prinsip Ini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Rumah Sakit (RS) Sumber Waras kembali lolos dari upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh sejumlah eks karyawannya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai, RS Sumber Waras tidak memiliki utang kepada para eks pekerja tersebut.

Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando dalam pertimbangannya menilai permohonan yang sama tentang surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras No.005/SK/VII/YKSW/K/76 tertanggal 12 Juli 1976 tentang pembentukan dana sumbangan hari tua sudah ditolak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan itu dikuatkan di Mahkamah Agung. Dengan demikian, pengadilan di bawahnya tidak bisa lagi mengubah keputusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya bukti yang bisa memperkuat bahwa RS Sumber Waras memiliki utang kepada para pemohon PKPU. Karena itu majelis memutuskan dengan tidak terpenuhinya syarat permohonan PKPU tersebut, maka permohonan para pemohon harus ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan PKPU pemohon," ujar Lidya, Jumat (7/3).

Dengan tidak terpenuhinya syarat PKPU terebut, maka majelis hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan hal lain dan membebankan biaya perkara kepada pemohon PKPU. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum eks karyawan RS Sumber Waras, Gomgom Hutagalung menilai putusan hakim tersebut kurang bijak.

Ia berasalan, gugatan yang dilayangkan sejumlah eks karyawan di PHI pada tahun 2013 tersebut tidaklah mewakili seluruh eks karyawan, sehingga alasan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai penolakan PKPU RS Sumber Waras yang dilayangkan para kliennya.

"Jadi sekarang kita masih pikir-pikir dulu apakah akan menempuh upaya hukum lain," terangnya usai sidang.

Kuasa hukum RS Sumber Waras Sholeh Ali mengatakan, keputusan majelis tersebut sudah tepat. Ia bilang, kliennya tidak memiliki utang apa pun kepada para eks karyawan tersebut.

"RS Sumber Waras memang sudah terbukti tidak mempunyai utang kepada mereka, dan perkaran yang sama memang sudah pernah diajukan di PHI dan mereka kalah," katanya.

Sebelumnya, 13 orang eks karyawan RS Sumber Waras mengajukan permohoan PKPU kepada RS Sumber Waras karena memiliki utang sebesar Rp 120 juta. Selain itu, RS Sumber Waras juga memiliki utang ke sejumlah kreditur lainnya yang nilainya total mencapai Rp 1,7 miliar. Utang tersebut tersebut di Koperasi Karyawan RS Sumber Waras sebesar Rp 599 juta, Pesti Simbolon sebesar Rp 5,2 juta dan Misdahlia sebesar Rp 7,8 juta dan sejumlah kreditur lainnya.

Para eks karyawan juga meminta hakim mengangkat Bertua Hutapea, Romy Daniel Tobing dan Indra Nurcahya sebagai pengurus PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×