kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK di Sepanjang 2026, Begini Kata Pengamat


Rabu, 22 Juli 2026 / 18:19 WIB
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK di Sepanjang 2026, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 11 OTT terhadap kepala daerah dengan yang terbaru adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. 

Terbaru, KPK mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek. 

Penindakan tersebut kembali menyoroti masih berulangnya kasus korupsi di tingkat daerah, meski sejumlah kepala daerah sebelumnya telah terjerat perkara serupa.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, korupsi kepala daerah akan sulit dihentikan apabila persoalan mendasar dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama tingginya biaya politik, belum dibenahi.

Baca Juga: PFII Buka Keran Investasi Global ke Indonesia, Ada Risiko yang Harus Diredam

Menurut Fickar, mahalnya biaya kontestasi politik membuat calon kepala daerah harus mengeluarkan modal besar untuk memenangkan pemilihan. 

Kondisi tersebut, kata Fickar, berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan biaya politik setelah menduduki jabatan melalui penyalahgunaan kewenangan dan anggaran daerah.

“Korupsi kepala daerah akan tetap terjadi sampai kapan pun jika pola rekrutmen dengan pilkada yang berbiaya mahal masih dipertahankan. Setiap calon harus mengeluarkan biaya tinggi, sehingga setelah menduduki jabatan ada kecenderungan mengembalikan cost pemilihan dari anggaran dinas yang ada,” ujar Fickar kepada Kontan, Rabu (22/7/2026). 

Ia menyebut motif korupsi kepala daerah tidak sepenuhnya seragam. Namun, sebagian besar kasus memiliki pola yang sama, yakni memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Menurutnya, modus yang kerap muncul berkaitan dengan proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan. Besarnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola anggaran daerah menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan jika pengawasan tidak berjalan maksimal.

Fickar bilang, penindakan hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera. Menurutnya, persoalan biaya politik yang mahal menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi terus berulang.

Baca Juga: Airlangga Bocorkan Opsi Lokasi PFII di Bali, Dekat KEK hingga Bandara

“Tidak ada efek jera sepanjang belum ada sumber pengembalian yang pasti. Sementara kepala daerah dilarang berbisnis,” katanya.

Lebih lanjut, Fickar mendorong evaluasi terhadap sistem pilkada agar tidak menghasilkan beban biaya politik yang tinggi. Ia juga mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan agar calon kepala daerah tidak harus mengeluarkan biaya besar untuk membangun dukungan politik.

Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap kepala daerah diperkuat, termasuk melalui peran DPRD dalam mengawasi kebijakan dan program pemerintah daerah. Menurutnya, kontrol yang ketat diperlukan agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara korupsi perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, partai politik, hingga penyelenggara pemilu.

Menurut Saan, persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya disebabkan oleh mahalnya biaya politik, tetapi juga berkaitan dengan integritas, kredibilitas, dan komitmen kepala daerah dalam menjalankan amanah publik. 

Ia mengingatkan agar jabatan publik tidak digunakan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga: BI Rate Ditahan di 5,75%, Analis Sebut BI Masih Punya Ruang Naikkan Bunga 25 Bps

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memastikan, OTT terhadap kepala daerah dilakukan murni berdasarkan proses penegakan hukum, bukan karena kepentingan politik. 

Ia menyebut setiap penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ditemukan alat bukti yang cukup.

“Ini karena adanya pengaduan masyarakat dan kami menindaklanjuti,” ujar Taufik.

KPK memastikan setiap perkara diproses berdasarkan fakta hukum tanpa melihat latar belakang politik maupun afiliasi partai dari kepala daerah yang bersangkutan.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 11 OTT terhadap kepala daerah, dengan rincian:

  • Wali Kota Madiun yaitu Maidi perkara dugaan pemerasan melalui fee proyek, pemotongan dana CSR, dan penerimaan gratifikasi.
  • Bupati Pati yaitu Sudewo perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
  • Bupati Pekalongan yaitu Arafiq perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
  • Bupati Rejang Lebong yaitu Muhammad Fikri Thobari perkara dugaan suap proyek.
  • Bupati Cilacap yaitu Syamsul Auliya Rachman perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi.
  • Bupati Tulungagung yaitu Gatot Sunu Wibowo perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah.
  • Bupati Muara Enim yaitu Edison perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Bupati Kuantan Singingi yaitu Suhardiman Amby perkara dugaan penerimaan suap.
  • Bupati Langkat yaitu Syah Afandin perkara dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah.
  • Bupati Sukoharjo yaitu Etik Suryani perkara dugaan perkara korupsi terkait kegiatan pemerintah daerah.
  • Bupati Lombok Barat yaitu Lalu Ahmad Zaini perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×