Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sepanjang kuartal I-2020, Bank Indonesia (BI) mencatat total devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk mencapai US$ 33,44 miliar atau 80,1% dari total nilai transaksi ekspor di tiga bulan pertama tahun ini.
Menurut data yang diterima Kontan.co.id dari BI, jumlah perolehan DHE tersebut rupanya lebih rendah daripada jumlah yang masuk pada kuartal IV-2019 yang sebesar US$ 35,66 miliar atau setara 82,2% dari nilai transaksi ekspor.
Baca Juga: BI catat devisa hasil ekspor sebesar US$ 33,44 juta di kuartal I 2020
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual melihat, penurunan jumlah penerimaan DHE pada kuartal tersebut lebih dipengaruhi oleh penerimaan ekspor yang turun. Ini terlihat dari nilai transaksi ekspor pada kuartal I-2020 yang sebesar US$ 41,75 miliar atau lebih kecil dari kuartal IV-2019 yang mencapai US$ 43,36 miliar.
"Ya karena pergerakan ekspor menurun, apalagi komoditas yang menurun sekali dibandingkan tahun 2019," kata David kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7).
Menurut David, pasokan DHE merupakan salah satu hal yang penting bagi Indonesia. Pasalnya, investasi portofolio yang masuk ke Indonesia juga belu terlalu deras sehingga Indonesia memang akan mengandalkan peran investor domestik.
Baca Juga: Ramai isu pengawasan bank kembali ke BI, ini hasil temuan BPK terhadap OJK
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan devisa untuk menutup defisit transaksi berjalan atau current accound deficit (CAD). Untuk itu, David mengimbau agar Indonesia bisa mengoptimalkan penerimaan DHE dengan cara mendorong ekspor.
"Mendorong ekspor dengan cara meningkatkan diversifikasi negara-negara tujuan dan juga komoditas ekspor. Sehingga komoditas andalan kita tidak hanya yang itu-itu saja," tambah David.
Lebih lanjut, David mengaku kalau memang mendorong eksportir dalam memasok dollar DHE mereka ke rupiah masih akan sulit. Pasalnya, kebanyakan eksportir saat ini juga masih membutuhkan dollar untuk kegiatan usahanya.
Baca Juga: BI mengharap kerelaan eksportir menukarkan devisa hasil ekspor ke rupiah
Namun, dengan peraturan yang ada, terutama dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), ini sudah menjadi angin segar bagi eksportir untuk mau memasok DHE nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News