kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Ekonom Kritik Usulan Revisi Anggaran Pendidikan 20% APBN


Rabu, 11 September 2024 / 16:32 WIB
Ekonom Kritik Usulan Revisi Anggaran Pendidikan 20% APBN
ILUSTRASI. Seorang siswa kelas 1 menguap saat mengikuti kegiatan pengenalan siswa pada hari pertama sekolah di SD Negeri Minasaupa Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/7). Pemerintah mengusulkan agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN ditinjau kembali.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditinjau kembali. 

Usulan ini menuai kritik dari kalangan ekonom, yang menilai hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Wijayanto Samirin, Ekonom dari Universitas Paramadina Jakarta, menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Implementasi anggaran ini telah menjadi tantangan bagi pemerintah sejak pertama kali dilaksanakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. 

Baca Juga: Inilah Transformasi Sistem Kesehatan Di Era Jokowi Untuk Layanan Kesehatan Masyarakat

Saat itu, karena keterbatasan dana, pemerintah melakukan reklasifikasi akun untuk memasukkan berbagai program yang berkaitan dengan pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

"Akibatnya, anggaran pendidikan tersebar di puluhan kementerian dan lembaga (K/L), sehingga koordinasi program menjadi sulit. Kondisi ini berlangsung hingga sekarang," kata Wijayanto, Rabu (11/9).

Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Menurut Wijayanto, tidak ada keraguan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada 20% dari belanja APBN, bukan dari penerimaan negara.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Pendidikan Tak 100%, Ekonom: Pemerintah Sulit Kelola Keuangan

"Mengusulkan perubahan menjadi 20% dari penerimaan negara jelas bertentangan dengan amanat konstitusi," tegasnya.

Wijayanto juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan tujuan utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Menurutnya, ketika masyarakat telah terdidik dengan baik, berbagai masalah seperti kesejahteraan, kesetaraan, demokrasi, dan kepedulian terhadap lingkungan akan teratasi dengan sendirinya.

Baca Juga: Biayai Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp 71 triliun

"Mengurangi anggaran pendidikan bukanlah langkah bijak. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah memperbaiki program dan implementasinya," pungkas Wijayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×