Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV megusulkan ada revisi Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pemudi Daya Ikan dan Petambak untuk memberikan kepastian pupuk subsidi bagi nelayan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini mengatakan, selama ini pupuk subsidi bagi nelayan masih belum mendapatkan payung hukum yang jelas.
Dampaknya, banyak nelayan tidak mendapatkan kepastian pupuk subsidi. Padahal, nelayan juga memiliki hak yang sama dengan petani untuk mengakses pupuk subsidi.
Baca Juga: Subsidi Nelayan Tak Raih Kesepakatan di WTO, KKP Buka Suara
"Oleh karena itu menurut saya penting dikaji apakah perlu dimasukan dalam UU perlindungan nelayan karena itu pupuk subsidi nelayan tidak ada. Belum ter-cover dan dilindungi di situ," kata Anggia dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Gedung Parlemen, Kamis (14/3).
Anggia mengatakan bahwa usulan revisi UU No 7 Tahun 2016 ini sebetulnya sudah lama di usulkan agar ada alokasi pupuk subsidi khusus bagi pembudidaya ikan. Hanya, hingga kini masih belum ada kejelasan.
"Sampai sekarang kan belum ada ya statusnya gelap atau terang. Keteranganya kan belum ada, Bagaimana bisa para pembudidaya mendapatkan pupuk subsidi itu," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News