kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Biayai Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp 71 triliun


Selasa, 10 September 2024 / 15:43 WIB
Biayai Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp 71 triliun
ILUSTRASI. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat pelantikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Gizi Nasional mendapatkan alokasi anggaran jumbo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dalam paparan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI lembaga baru ini mendapatkan anggaran mencapai Rp 71 triliun.

Meski cukup besar, alokasi anggaran Badan Gizi Nasional ini masih lebih kecil jika dibandingkan Kementerian Pertahanan sebesar Rp 166,26 triliun dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 105,64 triliun.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut mencakup operasional dan kebutuhan makan bergizi gratis (MBG). Hanya saja, dirinya tidak memerinci secara detail penggunaan alokasi anggaran tersebut. Namun saat ini pihaknya sedang menyelesaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), rencana kerja (renja), rencana kerja dan anggaran (RKA) hingga rencana strategis (renstra).

Baca Juga: Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah akan Impor 1 Juta Sapi Perah

"Kalau sudah selesai, sudah masuk di dalam Undang-Undang APBN, baru kita jelaskan," ujar Dadan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (10/9).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Adapun sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selain itu juga diberikan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Selanjutnya: Hampir Rampung, RUU EBET Menanti Kesepakatan Sewa Jaringan

Menarik Dibaca: 5 Ciri-Ciri Kulit Wajah Tidak Sehat dan Butuh Perawatan, Salah Satunya Terasa Kasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×