kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ekonom: Kebijakan KPR perlu diperluas ke sektor informal


Senin, 25 Juni 2018 / 15:15 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memutuskan kebijakan suku bunga, pada rapat dewan gubernur (RDG) yang berlangsung 27-28 Juni 2018 nanti, Bank Indonesia (BI) akan mengambil keputusan terkait relaksasi kebijakan loan to value (LTV).

Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, LTV yang direlaksasi ini harus diikuti dengan kebijakan lanjutan, yakni agar orang-orang di sektor informal juga bisa dapat kredit rumah.

“Sekarang yang banyak belum punya rumah bukan yang penghasilan tetap, sebenarnya. Yang banyak belum punya itu mereka yang tidak punya penghasilan tetap, tetapi dia penghasilannya tinggi. Nah, ini yg belum bisa diatasi. Pemerintah harus eksplor lebih lanjut kebijakannya,” ujar Aviliani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6).

Dia mengatakan, cara yang bisa dilakukan misalnya melihat dari saldo tabungan beberapa tahun ke belakang. Bila saldonya bagus, seharusnya ia diperbolehkan memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Supaya masyarakat yang di sektor informal ini, yang hampir 70% bisa dapat,” kata dia.

Selain itu, sebagai lanjutan, pemerintah juga perlu untuk menjaga inflasi agar tidak tinggi. Sebab, bisa inflasi naik, maka masyarakat tidak mampu mencicil KPR dan akan membebani perbankan.

“Oleh karena itu, harus ada penjaminan, penjaminan untuk rumah bersubsidi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×