Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, indikator incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia dapat segera membaik. Karenanya, perizinan berusaha dirancang hanya lewat satu pintu.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan sekali pun perizinan daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam satu pintu, ICOR Indonesia tetap masih sulit terangkat.
Tauhid bilang, utamanya karena manfaat ekonomi dari investasi tidak berbanding lurus dengan biaya investasi di Indonesia. Selain itu, investasi di Indonesia rawan mangkrak.
“Banyak yang costs-nya tinggi tapi belum bermanfaat, bangun bandara Kertajati, kemudian kereta bandara, tapi belum memberikan manfaat ekonomi jadi otomatis, uang investasi sebagai tolak ukur dampak ekonominya belum ada. Keluar uang banyak manfaat ekonominya rendah,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Selasa (17/11).
Baca Juga: Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online
Tauhid menambahkan ICOR Indonesia akan ditentukan oleh seberapa jauh kualitas investasi yang ditawarkan oleh Indonesia, serta jaminan atas kebijakan dan program yang dirancang oleh pemerintah.
“Jadi kalau soal perizinan saja ya dampaknya sedikit, karenakan rasio investasi per gross domestic product (GDP). Jadi di Indonesia itui investasi mahal tapi manfaat ekonominya sedikit,” ujar Tauhid.
Sementara itu, Kepada BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi perizinan di daerah tanpa UU Cipta Kerja akan sangat berat. Dia bilang saat perizinan berusaha ada di tingkat daerah, hanya kepala daerah dan jajarannya lah yang bisa tahu progres pengajuan investasi.
Baca Juga: Satu pintu, izin usaha di daerah kini berbasis risiko usaha