kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online


Selasa, 17 November 2020 / 17:43 WIB
Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online
ILUSTRASI. Cegah korupsi di daerah, seluruh perizinan berusaha akan via online


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korupsi jadi masalah terbesar dalam investasi, terutama di tingkat daerah. Untuk menghindari itu, ke depan pemerintah mengatur seluruh perizinan berusaha via online.

Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap aturan ini dapat rampung dan diimplementasikan di akhir tahun 2020.

RPP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan investasi, kegiatan berusaha, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti. Sederhana, terjangkau, profesional, dan berintegrasi.

Baca Juga: Wilayah Arutmin dipangkas 40,1% saat jadi IUPK, IMA: Sudah sesuai UU Minerba

Setali tiga uang, beleid ini mengatur seluruh perizinan berusaha lewat satu pintu yakni Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, seluruh penerbitan perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS akan dipadankan dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK).

Lebih lanjut, pada Bab III Pasal 15 RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diterbitkan oleh OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga. Sementara itu, perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan diterbitkan oleh DPMPTSP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota.

Apabila kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, tidak memberikan notifikasi persetujuan/penolakan ke OSS sesuai dengan NSPK, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin atas nama lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah

Langkah tersebut, dipercaya dapat menghindarkan investor dari pungutan liar yang selama ini terjadi akibat perizinan berusaha yang langsung berhubungan tatap muka dengan pemda, dengan minimnya kontrol dari pemerintah pusat.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, kondisi perizinan di daerah tanpa UU Cipta Kerja akan sangat berat. Dia bilang saat perizinan berusaha ada di tingkat daerah, hanya kepala daerah dan jajarannya lah yang bisa tahu progres pengajuan investasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×