kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.244   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.085   19,19   0,27%
  • KOMPAS100 1.060   4,51   0,43%
  • LQ45 832   1,52   0,18%
  • ISSI 216   0,83   0,39%
  • IDX30 425   0,87   0,21%
  • IDXHIDIV20 515   1,96   0,38%
  • IDX80 121   0,42   0,35%
  • IDXV30 125   0,96   0,78%
  • IDXQ30 142   0,49   0,35%

Ekonom Bright Institute Sorot Ekonomi Bawah Tanah yang Belum Terhitung dalam PDB


Selasa, 29 Oktober 2024 / 21:15 WIB
Ekonom Bright Institute Sorot Ekonomi Bawah Tanah yang Belum Terhitung dalam PDB
ILUSTRASI. Pedagang kaki lima menawarkan berbagai macam jajanan di pusat kuliner, Pasar Lama, Tangerang, Banten (9/2). KONTAN/Muradi/2024/02/09


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bright Institute mengungkapkan bahwa masih banyak perilaku ekonomi yang belum tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga tergolong dalam ekonomi bawah tanah atau underground economy.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menjelaskan bahwa fenomena underground economy tidak selalu berkaitan dengan aktivitas ilegal.

"Jadi perilaku ekonomi yang kecil-kecil itu banyak yang tidak masuk hitungan PDB masih banyak, seperti usaha mikro atau lainnya, jadi tidak semuanya pengertian underground itu melanggar hukum," jelas Awalil dalam sebuah webinar pada Selasa (29/10).

Awalil menekankan bahwa mengenakan pajak pada transaksi kecil yang tidak melanggar hukum dapat berdampak negatif, dengan mengurangi peredaran uang.

Ia menyarankan bahwa jika pemerintah berfokus pada underground economy ilegal, seperti judi online dan prostitusi, itu akan mengharuskan legalisasi aktivitas-aktivitas yang saat ini dilarang.

"Saya menyarankan kepada Pak Anggito untuk mencari potensi pendapatan pajak yang hilang dari perpajakan itu sendiri, misalnya dengan mencari potensi pendapatan dari PNBP di luar soal pelayanan publik yang bisa disoroti," ungkap Awalil.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, mengungkapkan rencananya untuk mendorong peningkatan pendapatan negara melalui pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah.

Anggito mencatat bahwa underground economy yang tidak tercatat oleh otoritas pajak memiliki potensi besar untuk penerimaan negara, dengan contohnya judi online yang jumlahnya sangat signifikan.

"Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali. Onshore dan offshore yang melakukan betting kepada Singapura di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget. Dia melakukan online betting gitu. Sudah nggak bayar, sudah nggak kena denda, dianggap tidak haram. Nggak bayar pajak lagi,” ujar Anggito dalam Rapat Terbuka Senat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada pada Senin (28/10).

Selanjutnya: Wall Street Bergerak Tipis pada Selasa (29/10), Pasar Menanti Laporan Keuangan Emiten

Menarik Dibaca: Apakah Katarak Kucing Bisa Sembuh? Simak Penjelasan dan Pengobatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×