kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ekonom: Realisasi Anggaran Pendidikan di Bawah 100%, Bukti Buruknya Perencanaan


Rabu, 11 September 2024 / 18:08 WIB
Ekonom: Realisasi Anggaran Pendidikan di Bawah 100%, Bukti Buruknya Perencanaan
ILUSTRASI. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi anggaran pendidikan selalu di bawah 100%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/12/2018


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berencana agar belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN dikaji kembali. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi anggaran pendidikan selalu di bawah 100%. 

Ekonom Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin mengatakan, jika dilihat sejauh ini anggaran pendidikan selalu di bawah 100%. Menurutnya realisasi anggaran pendidikan hanya sekitar 75% hingga 80% saja.

Pada APBN tahun 2023,  dari alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 624,25 triliun, yang terealisasi hanya Rp 513,39 triliun atau 82,24%. Begitu juga dengan tahun 2022 dimana anggaran Pendidikan hanya terealisasi sebesar 77,30%. Kemudian pada tahun 2021 dan 2020 anggaran Pendidikan masing-masing hanya terealisasikan sebesar 87,20% dan 93,09%. Pada outlook APBN 2024 berjalan juga hanya kisaran 87,40%.

Baca Juga: Ekonom Kritik Usulan Revisi Anggaran Pendidikan 20% APBN

"Tetapi juga adalah fakta bahwa kondisi Pendidikan kita masih terpuruk dibandingkan dengan negara lain, termasuk negara dengan PDB per-kapita yang jauh di bawah kita," jelas Wijayanto kepada Kontan, Rabu (11/9). 

Wijayanto mengungkapkan masih banyak infrastruktur pendidikan di Indonesia yang buruk, remunerasi guru yang tidak layak, tingkat gizi dan kesehatan murid yang mengkhawatirkan, dan fasilitas belajar yang jauh dari memadai dan sederet masalah lainnya. Fenomena ini menunjukkan, bahwa tidak terserapnya anggaran Pendidikan lebih dikarenakan oleh buruknya perencanaan, lemahnya koordinasi dan lambatnya implementasi di lapangan. 

Pasal 31 Ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.  Menurut Wijayanto dari pasal tersebut sebenarnya tidak ada keraguan lagi bahwa yang dimaksud adalah 20% dari belanja APBN. 

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Pendidikan Tak 100%, Ekonom: Pemerintah Sulit Kelola Keuangan

"Maka ide mengganti dengan 20% penerimaan negara, jelas-jelas tidak sejalan dengan amanah konstitusi," ungkapnya. 

Terlebih mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan terpenting keberadaan NKRI. Ketika rakyat sudah cerdas secara merata, hal-hal lain seperti kesejahteraan, kesetaraan, demokrasi, kepedulian lingkungan akan menemukan solusi dengan sendirinya. 

"Mengurangi anggaran bukan pemikiran bijak bahkan bisa dikatakan salah jalan, memperbaiki program dan implementasinya adalah langkah yang mesti kita tempuh," jelas Wijayanto. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×