CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Ekonom: BI harus perberat sanksi pelaporan DHE


Selasa, 02 Desember 2014 / 20:23 WIB
Ekonom: BI harus perberat sanksi pelaporan DHE
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat hingga Oktober 2014 jumlah pelapor DHE dari bankĀ  mencapai 2.104 pelapor dan pelapor DHE dari eksportir mencapai 201.332 pelapor. Nilai DHE pada tahun 2012 yang hanya 65% dari total pemberitahuan ekspor barang (PEB), sekarang naik menjadi 80% dari total PEB.

Kepala Ekonom BII Juniman berpendapat, dalam jangka pendek BI harus memperberat sanksi. Denda yang hanya sebesar 0,5% terhitung sangat rendah apalagi untuk level perusahaan migas yang nilai ekspornya sangat besar.

Dalam jangka panjang, menurut Juniman, BI harus mengubah Undang Undang lalu lintas devisa. Dalam UU sekarang tidak ada paksaan DHE harus mengendap di perbankan dalam negeri. "Bagaimana caranya devisa itu minimal ditahan satu bulan di Indonesia," terang Juniman ketika dihubungi KONTAN, Selasa (2/12).

Maka dari itu, BI bersama dengan pemerintah harus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan UU lalu lintas devisa. Dengan dipaksa mengendap, cadangan devisa akan meningkat dan bagus untuk stabilisasi rupiah.

Sekedar gambaran, BI sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/2014 hanya bisa memberikan sanksi. Sanksi akan diberikan apabila dalam jangka waktu bulan ketiga sejak kegiatan ekspor, DHE belum juga dimasukkan dan tercatat di perbankan dalam negeri.

Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Apabila belum juga melapor, BI akan memberikan sanksi administratif berupa denda yaitu 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima. Jika denda tidak dibayar dan tidak memasukkan DHE maka dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. Penangguhan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam catatan BI, sejak Januari 2012-September 2014 sudah ada 773 eksportir yang ditangguhkan ekspornya dengan dominasi pada sektor batu bara dan tekstil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×