Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menimbulkan keresahan pemerintah daerah.
Pasalnya, pengurangan anggaran ini dinilai bisa mengganggu pembayaran gaji pegawai hingga pelaksanaan berbagai proyek pembangunan.
Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Angka ini memang lebih tinggi dari usulan awal yang hanya Rp 650 triliun, tetapi tetap lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 919,9 triliun maupun outlook tahun ini yang mencapai Rp 864,1 triliun.
Baca Juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah Bisa Picu Kenaikan Pajak Pemda
Sejumlah gubernur pun menyampaikan penolakan. Pada Selasa (7/10/2010), beberapa kepala daerah dari berbagai provinsi mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan pemangkasan TKD paling banyak menyasar pos belanja pegawai.
Menurutnya, beberapa kabupaten bahkan sudah kesulitan menyiapkan anggaran untuk membayar gaji.
"Beberapa kabupaten malah kekurangan untuk menggaji, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mayoritas terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, dan tenaga paruh waktu lainnya," ujar Arifin, yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek, Rabu (8/10).
Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas 25% di 2026, Dedi Mulyadi Bilang Akan Jadi Masalah
Ia menambahkan, pemangkasan anggaran ini juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.
Kondisi tersebut sangat berisiko terutama bagi wilayah yang rawan bencana karena bisa memperlambat upaya pemulihan. Arifin juga menyoroti kemungkinan berkurangnya dana desa, yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa.
Pandangan senada datang dari ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Ia menilai pemangkasan TKD bisa memicu efek domino terhadap keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah, kata dia, akan kesulitan membiayai kebutuhan rutin, apalagi melaksanakan pembangunan baru.
“Yang dikhawatirkan, pemda bisa saja menaikkan pajak dan retribusi secara terburu-buru. Kalau itu terjadi, publik tentu akan marah. Pemerintah harus memikirkan konsekuensi ini,” ujar Wijayanto.
Baca Juga: Dana Transfer Daerah 2025 Ditetapkan Rp 848 Triliun
Ia menekankan, idealnya penurunan TKD dilakukan secara bertahap agar daerah punya waktu menyesuaikan diri. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru sekaligus memperketat efisiensi anggaran.
Selanjutnya: Kenaikan Permintaan dan Harga Ayam Memoles Prospek Japfa (JPFA)
Menarik Dibaca: Hasil Skor Timnas Indonesia vs Arab Saudi Berakhir 2-3, Tapi Peluang Belum Berakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News