Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
PP yang ditandatangani Presiden pada 10 September 2025 ini merupakan turunan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan kedudukannya sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada entitas pemerintah lain, bukan hanya sebagai penerima pinjaman (debitur) dari dalam atau luar negeri.
Merujuk Pasal 4, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, hingga pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Pangkas Dana Transfer Daerah di APBN 2026, Pemda Waswas
Pemerintah juga membuka ruang pemberian pinjaman bagi daerah atau BUMD yang terdampak bencana, baik alam maupun non-alam, guna mempercepat pemulihan sosial ekonomi.
PP ini menegaskan bahwa setiap pinjaman diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN.
"Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN," bunyi Pasal 8 beleid tersebut, dikutip Minggu (26/10/2025).
Sebelum pinjaman diberikan, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan.
Kebijakan pemberian pinjaman disusun untuk periode lima tahun dan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam penyusunannya, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri terkait seperti Mendagri, Menteri BUMN, Menteri PPN/Bappenas, serta Sekretariat Negara.
PP 38/2025 juga merinci persyaratan ketat bagi penerima pinjaman.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda), harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan mendapat persetujuan DPRD.
Sementara untuk BUMN dan BUMD, wajib mendapat persetujuan dari menteri atau kepala daerah selaku pemegang saham serta tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya.
"Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis pemerintah dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah Bisa Picu Kenaikan Pajak Pemda
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (kreditur) yang dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Hal ini berbanding terbalik dengan peran Pemerintah Pusat di peraturan perundang-undangan lain yaitu selaku penerima pinjaman (debitur) dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
Selanjutnya: Rupiah Diproyeksi Menguat Tipis pada Awal Pekan (27/10)
Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Terkoreksi, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (27/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













