kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dwelling time dipangkas, hemat Rp 700 triliun


Rabu, 04 Maret 2015 / 14:11 WIB
Dwelling time dipangkas, hemat Rp 700 triliun
ILUSTRASI. Investasi dari VinFast kemungkinan besar meningkatkan lapangan kerja baru di Indonesia. REUTERS/Steve Marcus


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan evaluasi terhadap kondisi pelabuhan di Indonesia. Hasilnya ada sejumlah persoalan yang harus diperbaiki, supaya waktu bongkar muat barang di pelabuhan bisa lebih cepat.

Pemerintah menargetkan waktu bongkar muat kontainer alias dwelling time bisa turun menjadi 4,7 hari. Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo, mengatakan, biasanya dwelling time memakan waktu lebih dari itu.

"Dengan penurunan ini, bisa menghemat biaya logistik hingga Rp 700 triliun dalam setahun," ujar Indroyono, Rabu (4/3) di Kantor Presiden, Jakarta.

Dari hasil kajian awal, dwelling time terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jalur hijau memerlukan waktu antara 4 hari-5 hari. Jalur hijau ini berkontribusi hingga 79% dari total dwelling time.

Kedua, dwelling time di jalur kuning bisanya membutuhkan tujuh hari. Dan ketiga, dwelling time jalur merah yang membutuhkan waktu sembilan hari.

Untuk bisa menekan dwelling time, pemerintah membagi proses distribusi barang di pelabuhan dalam tiga tahap. Pertama tahap free clearance, akan ditekan menjadi hanya 2,7 hari. Kemudian, custom clearance atau bea cukai memakan waktu setengah hari. Terakhir, proses post clearance perlu 1,5 hari.

Pemerintah juga memutuskan untuk mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, menugaskan Menteri Perhubungan (Menhub) membentuk damage control centre di pelabuhan. Di sana, akan ada perwakilan 16 Kementerian/Lembaga (K/L) supaya setiap masalah langsung bisa diselesaikan.

Lalu, menugaskan Menteri Keuangan membuat lembaga permanen dari Indonesian National Single Window (INSW). Selama ini, sistem tersebut belum permanen. Nah, Jika dipermanenkan, maka lembaga tersebut akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) permanen.

Indroyono  meminta setiap proses pre clearance harus dilengkapi dengan daftar manifes barang. Jadi sebelum barang tiba di pelabuhan, sudah bisa dilakukan assesment lebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×