kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duniatex siap rampungkan restrukturisasi utang


Kamis, 12 September 2019 / 17:14 WIB
Duniatex siap rampungkan restrukturisasi utang
ILUSTRASI. Pabrik tekstil Duniatex Group


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya mesti masuk ranah hukum. Pada Rabu (11/9) salah satu supplier mengajukan enam entitas Duniatex mesti menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya.

Mereka adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Baca Juga: Anak Usaha Duniatex Gagal Membayar Bunga Obligasi premium

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada termohon PKPU,” tulis kuasa hukum Shine Golde Endang Erniawati dalam permohonannya.

Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Duniatex menyatakan siap menyelesaikan proses restrukturisasi yang telah dijalankan perseroan sejak dua bulan terakhir guna menyelesaikan permasalahan finansial yang dihadapi oleh anak usahanya.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses restrukturisasi yang telah kami lakukan bersama penasehat keuangan kami AJCapital Advisory selama dua bulan terakhir ini. Komitmen ini merupakan tanggung jawab kami kepada pihak kreditur yang selama telah membantu pengembangan bisnis perseroan,” Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/9).

Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum

Sedangkan terkait perkara PKPU, Detri menyatakan pihaknya saat ini belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Niaga Semarang. Meski demikian, pihaknya mengaku telah menunjuk Kantor Hukum Aji Wijaya & CO sebagai pihak yang akan mewakili perseroan di meja hijau.

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami didukung oleh tim yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik di bidang restrukturisasi yaitu AJCapital Advisory dan Aji Wijaya & Co. Oleh karena itu, kami yakin akan dapat memberikan tawaran solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak khususnya bagi pihak kreditur dan pemegang surat utang,” lanjut Detri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×