Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah tersebar dan tengah menjadi amatan beragam sektor usaha. Di dunia pangan misalnya, berdasarkan penelurusan Kontan.co.id, ada beberapa perubahan ketentuan pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 soal pangan.
Salah satunya pasal 36 pada UU yang menerangkan "Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan."
Baca Juga: British Chamber harap Omnibus Law bisa hilangan banyak ketidakpastian
Menjadi, "Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan." Pada RUU kondisi impor diindikasikan lebih longgar sehingga menimbulkan pertanyaan.
Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) menilai keberadaan omnibus law ialah niatan baik dari pemerintah. Hanya saja jika penggarap kebijakan ada keinginan membuka peluang besar impor maka hal tersebut patut diwaspadai.
"Hal yang disebutkan tadi (perubahan pasal) harus diperjelas, jangan sampai multi tafsir," sebut Sholahudin, Ketua Umum APJI kepada Kontan.co.id, Senin (17/2). Ia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sebesar-besarnya keberadaan omnibus law ini.
Petani jagung berharap pengendalian tetap dilakukan sebagai bentuk perlindungan produksi lokal. Saat ini kebutuhan dalam negeri terhadap jagung mencapai 1,4 juta ton per bulannya.
Baca Juga: Pembentukan BUMN khusus pengelola migas dapat mempercepat target produksi nasional