kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Dugaan Persekongkolan Tender Donggi Senoro Kian Menguat


Selasa, 20 Juli 2010 / 15:29 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pembangunan kilang gas liquid natural gas (LNG) di Senoro dan Matindok semakin menguat. Rencananya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa kasus itu ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Anggota KPPU Tadjudin Noer Said mengatakan alasan utama dibawanya kasus tersebut ke tahap selanjutnya karena sudah ada permulaan tentang adanya bukti persekongkolan dalam tender tersebut yang melibatkan Pertamina, Medco dan Mitsubishi Corporation. Dia mengatakan indikasi itu melanggar aturan persaingan usaha.

Tadjudin yang juga anggota tim pemeriksa pendahulu kasus ini sudah mengusulkan agar KPPU menindaklanjuti usulannya. Hari ini (20/7), KPPU membahas apakah kasus tender Donggi Senoro dilanjutkan atau tidak. "Saya yakin, rapat komisi akan menyetujui untuk membawa kasus ke pemeriksaan lanjutan," katanya.

Sebelumnya KPPU pernah menyelidiki atas tender proyek tersebut atas dasar laporan PT LNG Energi Utama (LEU). Dalam laporannya ke KPPU, LEU menuding adanya tindakan merusak pesaing (predatory practices) dan penawaran pura-pura (artificial offering) saat tender gas tersebut yang merugikan LEU. Tadinya, LEU adalah peserta tender namun akhirnya kalah.

LEU juga menyodorkan sejumlah bukti mengenai adanya praktik tersebut. KPPU memang sempat tidak memproses lebih lanjut laporan LEU tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun belakangan KPPU melakukan penyelidikan sendiri atas kasus ini. Pada tahap awal, KPPU telah menemukan adanya pelanggaran pasal 22 dan pasal 23 dalam UU tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu persengkongkolan tender dan informasi rahasia pesaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×