Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo. Ketua KPK Abraham Samad memastikan, KPK tak berhenti pada penangkapan Anggoro.
"Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih panjang, masih perlu penelusuran," kata Abraham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1) dini hari. Dia menyampaikan hal itu ketika ditanya tentang dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus Anggoro.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro tertangkap di China.
Selaku pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan pada 2007.
"Masaro melalui AW (Anggoro) diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada pejabat di Dephut untuk meloloskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT. Selanjutnya Kemenhut mengajukan usulan persetujuan rancangan pagu anggaran, di dalamnya terdapat revitalisasi SKRT yang nilainya Rp 180 miliar yang diajukan kepada Komisi IV DPR," papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan.
Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.
Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama.
Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban. Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News