Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan terakhirnya dalam kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Anggoro Widjojo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bilang, tertangkapnya Anggoro maka lunaslah hutang KPK untuk mencari buronannya.
"Dengan ditangkapnya AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah hutang KPK untuk mencari orang-orang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi dan melarikan diri," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Anggoro menjadi buronan KPK sejak Juli 2009 silam. Anggoro berhasil ditangkap di Shenzhen, China. "Alhamdulillah sebelum Gong Xi Fat Chai sudah dilakukan penangkapan. Dan waktunya cukup lama dari tahun 2009," tambah Bambang.
Anggoro resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan janji atau hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan proyek pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada tahun 2007.
Lebih lanjut menurut Bambang, pemilik PT Masaro Radiokom tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama pada tanggal 26 Juni 2009 dan panggilan kedua tanggal 29 Juni 2009.
Namun dalam kedua pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut Anggoro mangkir. Akhirnya Anggoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Juli 2009.
Menurut Bambang, pada tanggal 26 Juli 2008, Anggoro sempat terlacak keberadaannya dalam perjalanan menuju Singapura. Selanjutnya, pada 27 Januari 2014 lalu, Anggoro terlacak sedang melakukan perjalanan dari Shenzhen ke Hongkong. "Ketika kembali ke Shenzhen ditangkap kemudian dibawa ke Guangzhou," tambah Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News