kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Begini kronologi penangkapan Anggoro Widjojo


Jumat, 31 Januari 2014 / 10:26 WIB
Begini kronologi penangkapan Anggoro Widjojo
ILUSTRASI. Keluarga Kerajaan Inggris


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Buronan nomor wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo berhasil ditangkap di China sejak Rabu (29/1) lalu. Anggoro tertangkap atas kerja sama KPK dengan Imigrasi Indonesia dan Kepolisian Shenzhen, China.

KPK telah menetapkan Anggoro yang juga pemilik PT Masaro Radiokom itu sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada tahun 2007 atas Surat Petintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 19 Juni 2009.

Terkait kasus itu, PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT yang telah berjalan lama. Pada pengadaan 2007, PT Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada pejabat di Departemen Kehutanan untukĀ  meloloskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT.

Selanjutnya, Departemen Kehutanan juga mengajukan usulan persetujuan pagu anggaran untuk 69 program gerakan revitalisasi hutan. Dari 69 program tersebut, di dalamnya terdapat program revitalisasi SKRT yang nilainya mencapai Rp 180 miliar. Kemudian, usulan tersebut pun diajukan kepada Komisi IV DPR RI.

"Diduga, tersangka juga sudah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI Komisi IV selain pejabat Departemen Kehutanan," kata Bambang.

Kemudian KPK melakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni 2009 dan pemanggilan kedua tanggal 29 Juni 2009. Namun Anggoro mangkir dari kedua pemeriksaan tersebut.

"Kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tanggal 17 Juli 2009. Dan sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan terhadap tersanka AW (Anggoro Widjojo," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, Kamis (30/1) malam.

Lebih lanjut menurut Bambang, Anggoro tertangkap di Check Point (titik pemeriksaan) sewaktu dirinya bertolak dari Shenzen ke China. "Jadi check point antara Hongkong dan Shenzhen itu batas darat, seperti daerah lintas batas, Serawak, Kalimantan misalnya," ujar Bambang sambil mencontohkan.

Dalam penagkapan Anggoro, ungkap Bambang, pihaknya pun menggunakan DPO interpol. Namun, penangkapan Anggoro berhasil dilakukan melalui cara imigrasi. Anggoro tertangkap akibat memalsukan dokumen. Diketahui juga, selama menjadi buronan, Anggoro juga memalsukan indentitasnya, tetapi masih menggunakan nama Indonesia.

Meski demikian, Bambang masih enggan menyebutkan dengan siapa Anggoro dalam penangkapan tersebut dan apakah Anggoro memiliki sumber dana di sana. Kami belum identifikasi lebih jauh, yang penting di mana dia berada," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×