Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dua rekanan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, akhirnya bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa dua perusahaan itu tidak perlu membayar uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, Green Planet dan Sumigita Jaya dibebaskan dari kewajiban membayar masing-masing US$ 3,08 juta dan US$ 6,9 juta.
"Tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa tidak bisa membuktikan uang itu dinikmati perusahaan," kata Sobari kepada Kontan, Senin (30/9).
Selain dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti, dua pemilik perusahaan rekanan itu juga mendapatkan potongan masa tahanan.
Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri, yang semula diganjar hukuman penjara selama 5 tahun, dikurangi menjadi hanya 2 tahun.
Sedangkan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo dikurangi dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Majelis hakim di tingkat PT menilai, keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer yang didakwakan.
Mereka justru dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Dalam uraiannya, keduanya dianggap membuat kesepakatan kerja sama dengan pihak PT CPI untuk melaksanakan proyek pemulihan tanah terkontaminasi secara bioremediasi di Riau.
Padahal, sebenarnya PT GPI dan PT SGJ tidak mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengolah limbah beracun sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) huruf a PP No 18 tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah B3.
Atas proyek tersebut, dua perusahaan itu mendapat pembayaran dari PT CPI. Nilai itu kemudian diyakini hakim sebagai besaran upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menyatakan 3 pegawai PT CPI bersalah melakukan korupsi.
Ketua Tim penanganan isu lingkungan di Sumatera Light South (SLS) Kukuh Kertasafari, Ketua Tim penanganan isu lingkungan di Sumatra Light North (SLN) Widodo dan Manager penanganan isu lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) Endah Rumbiyati sama-sama dihukum 2 tahun penjara.
Sedangkan Manager Penanganan Isu Lingkungan di Sumatera Light South (SLS) Bachtiar Abdul Fatah hingga kini masih menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News