kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Chevron yakin karyawannya tidak melanggar hukum


Rabu, 17 Juli 2013 / 16:35 WIB
Chevron yakin karyawannya tidak melanggar hukum
ILUSTRASI. Astra Agro Lestari (AALI) menyiapkan belanja modal hingga Rp 1,5 triliun di tahun ini.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meskipun sudah dinyatakan bersalah, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meyakini karyawannya bernama Kukuh Kertasafari tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan keuangan negara dalam proyek bioremediasi.

Menurut Manager Corporate Communications PT CPI Donny Indrawan, rekannya itu sudah bekerja cukup baik selama ini. "Kami masih sangat meyakini sampai saat ini tidak ada satu pun bukti mengenai kerugian negara. Tidak ada satu pun bukti pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Donny saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).

Bahkan, menurutnya, perusahaan akan tetap mendukung upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan Kukuh pasca putusan di Pengadilan Negeri hari ini.

Ia beralasan, SKK Migas maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan dengan terang benderang bahwa proyek bioremediasi yang dilakukan PT CPI dan rekanannya, telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ia justru menyebut putusan ini akan menjadi persoalan serius bagi industri migas.

"Ini masalah serius bagi kami tentang kepastian hukum yang bisa melindungi perusahaan, karyawan dan ini juga masalah serius bagi industri," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengganjar Kukuh dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kukuh dianggap bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui 28 lahan di Riau sebagai tanah terkontaminasi yang perlu dilakukan bioremediasi.

Padahal, berdasarkan pengecekan ahli lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak. Proyek bioremediasi itu sendiri disebut telah merugikan keuangan negera sebesar US$ 6,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×