kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Manager Chevron divonis dua tahun penjara


Kamis, 18 Juli 2013 / 17:14 WIB
Manager Chevron divonis dua tahun penjara
ILUSTRASI. Kenali Penyebabnya! 5 Penyebab Rambut Menipis di Usia Muda


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya memutuskan bersalah kepada Manager Penanganan Isu Lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyati. Dengan putusan Tipikor itu, Endah menyusul rekannya Kukuh Kertasafari yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi di wilayah Sumatra.

Endah diganjar  hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut majelis, Endah telah bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Manager Chevron, sehingga merugikan keuangan negara. Hal ini seperti yang diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 KUHP.

Kerugian negara itu berasal dari pembayaran cost recovery yang dilakukan PT CPI kepada PT Sumigita Jaya sebesar US$ 1.621 juta dan PT Green Planet Indonesia sebesar US$ 204,6 ribu.

Dalam uraiannya, hakim Antonius menyebutkan, Endah tidak pernah  memberikan saran teknis kepada dua anak buahnya Widodo dan Kukuh Kertasafari sehingga kegiatan bioremediasi yang dilakukan tidak terlaksana sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kepmen LH No 128 Tahun 2003.

Padahal, lanjut hakim, izin PT CPI untuk melakukan pengolahan tanah terkontaminasi sudah berakhir tetapi terdakwa tetap menyetujui kegiatan bioremediasi tersebut.

"Setidak-tidaknya dengan berakhirnya izin pengolahan limbah minyak, maka bioremediasi yang dilaksanakan PT CPI tidak boleh dibayarkan melalui mekanisme cost recovery," jelasnya. Namun keputusan tersebut diambil karena adanya tiga perbedaan pendapat di kalangan hakim anggota.

Hakim Annas Mustaqim tak sepakat dengan pasal yang disangkakan majelis hakim. Ia justru menyatakan Endah terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP.

Annas beralasan, perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan kewenangannya sebagai manager area Sumatra lebih tepat disebut perbuatan melawan hukum daripada menyalahgunakan kewenangan.

Sedangkan dua hakim lainnya hakim Slamet Subagyo dan hakim Sofie Aldi berpendapat terdakwa tidak bersalah melakukan korupsi. Keduanya beranggapan Endah tidak bertanggung jawab dalam pembicaraan proyek bioremediasi karena yang bersangkutan baru menjabat sebagai manager sejak Juni 2011. Sebab, proyek itu sudah dimulai sejak Maret 2011.

"Terkait invoince yang dibayarkan PT CPI ke PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia, tidak ada hubungannya dengan tugas terdakwa selaku manager lingkungan," ujar hakim Sofie Aldi.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih memutuskan mengambil suara terbanyak dan menyatakan Endah bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis pada rekan Endah, Kukuh Kertasafari dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan bos dua kontraktor PT CPI yaitu Dirut PT SGJ Herland bin Ompo dengan hukuman 6 tahun penjara serta Riscky Prematuri dengan hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×