kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.949   -79,00   -0,47%
  • IDX 6.030   33,41   0,56%
  • KOMPAS100 855   8,00   0,94%
  • LQ45 677   9,17   1,37%
  • ISSI 187   1,02   0,55%
  • IDX30 357   4,53   1,28%
  • IDXHIDIV20 434   7,50   1,76%
  • IDX80 97   1,03   1,08%
  • IDXV30 103   0,77   0,76%
  • IDXQ30 118   2,11   1,82%

Karyawan Chevron ajukan banding putusan Tipikor


Rabu, 17 Juli 2013 / 15:58 WIB
Karyawan Chevron ajukan banding putusan Tipikor
ILUSTRASI. Obligasi tahap III TBIG tersebut adalah bagian dari PUB V Tower Bersama Infrastructure mencapai Rp 15 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan di Sumatera Light South (SLS) Kukuh Kertasafari langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Ia bersikukuh tidak bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara mencapai US$ 6,9 juta. "Iya mau banding," kata Kukuh saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).

Kuasa hukum Kukuh, Maqdir Ismail turut menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurut Maqdir, Kukuh sama sekali tidak bertanggung jawab dalam menentukan 28 lahan yang terkontaminasi minyak, yang menjadi dasar dilakukannya bioremediasi.

Dia bilang, kliennya hanya membubuhkan tanda tangan penetapan pembayaran tanah terkontaminasi saja. "Pembebasan tanah dan bioremediasi adalah dua hal yang terpisah, meskipun ujungnya adalah tanah terkontaminasi akan diangkat. Tetapi, Kukuh tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tanah terkontaminasi," urainya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Jaksa Surma, menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Menurutnya ia akan mengambil kesempatan selama 7 hari yang diberikan untuk kemudian memutuskan akan mengambil langkah banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah mengganjar Kukuh dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dianggap bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui 28 lahan di Riau sebagai tanah terkontaminasi yang perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, berdasarkan pengecekan ahli lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×