Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mendesak pemerintah untuk menekan laju impor. Terutama impor yang berhubungan langsung dengan bahan bakar minyak. Dalam catatan BI, paling tidak sekitar 26% dari total impor merupakan barang-barang yang berkaitan dengan BBM dan kendaraan bermotor.
Dalam acara Kompas100 CEO Forum, Gubernur BI Agus Martowardojo memberikan beberapa usulan kepada pemerintah untuk mengatasi tingginya impor tersebut. Yaitu, meningkatkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor, perluasan penggunaan energi terbarukan, kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor dan pengetatan emisi gas bagi kendaraan bermotor.
Alasannya kenaikan impor migas saat ini juga ikut dikerek oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor. "Untuk itu bagi kendaraan bermotor ada pajak progresif dan kami lihat energi alternatif dan terbarukan bisa terus didorong," katanya di Jakarta, Rabu (27/11).
Masalah lainnya adalah kondisi produksi minyak mentah Indonesia yang dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Karena itu, sulit bagi pemerintah untuk mengurangi impor, akibat produksi yang terus tak sesuai target. Pemerintah sebenarnya sudah berusaha menggenjot produksi minyak mentah, salah satunya dengan pemberian insentif untuk pembangunan kilang minyak baru.
Namun Menteri Keuangan Chatib Basri menilai langkah pemerintah yang menaikan harga BBM tahun ini sudah cukup baik. Alasannya, target konsumsi BBM tahun ini tidak akan melebihi kuota. Dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, kuota konsumsi BBM 2013 sebesar 48 juta kiloliter. Tapi Chatib yakin konsumsi BBM hingga akhir tahun akan ada dikisaran 46,7 juta kiloliter.
Sementara untuk penggunaan bio fuel, diakui mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut belum maksimal tahun ini. "Paling savingnya untuk tahun ini hanya US$ 196 juta saja. Tapi tahun depan bisa mencapai US$ 3-4 miliar," tegasnya di kesempatan yang berbeda.
Selain akan menekan impor migas, pemerintah kembali mendengungkan rencana penekanan impor barang konsumsi dengan mengeluarkan aturan kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor. Dimana seluruh importir akan terkena PPh sebesar 7,5%. Artinya, ke depan, beberapa barang impor macam barang elektronik, tas, pakaian jadi akan lebih mahal. Dan dengan sendirinya, importir dapat mengurangi jumlah barang impor. Ada pula rencana pemberlakukan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News