kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.245   -72,00   -0,44%
  • IDX 6.845   12,83   0,19%
  • KOMPAS100 990   1,44   0,15%
  • LQ45 761   0,34   0,05%
  • ISSI 223   0,54   0,24%
  • IDX30 392   -0,09   -0,02%
  • IDXHIDIV20 456   0,23   0,05%
  • IDX80 111   0,20   0,18%
  • IDXV30 112   -0,10   -0,09%
  • IDXQ30 127   0,17   0,13%

Dua Kapal Illegal Fishing asal Malaysia Ditangkap, Berpotensi Rugikan Negara Rp19,9 M


Kamis, 29 Mei 2025 / 17:20 WIB
Dua Kapal Illegal Fishing asal Malaysia Ditangkap, Berpotensi Rugikan Negara Rp19,9 M
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, Senin (26/5).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, kedua kapal Malaysia itu diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Untuk itu, Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 langsung melakukan pengejaran.

“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (29/5).

Ipunk mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang.

Baca Juga: KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Tarakan

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” jelas Ipunk.

Adapun, awak kapal Malaysia tersebut ada yang berasal dari Indonesia. Di tengarai awak kapal tersebut bekerja di Malaysia tak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.

"Informasi dari ABK (Anak Buah Kapal) mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp 1 juta – Rp  2 juta untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.

Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tandasnya.

Baca Juga: KKP Usulkan Tanggul Laut Raksasa Pakai Mangrove, Ini Alasannya!

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI.

Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.

Selanjutnya: Kinerja ERAA Diprediksi Tumbuh Positif Tahun Ini, Analis Beberkan Faktor Pendorongnya

Menarik Dibaca: Ekspansi Halodoc, Melalui Sektor Pendidikan : Halodoc Academy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×