kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,7 triliun


Jumat, 20 Desember 2024 / 18:42 WIB
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,7 triliun
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2024. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Pung Nugroho merinci, kapal ini terdiri dari 210 kapal Indonesia dan 30 kapal bendera asing. 

"Kapal Indoensia juga ditangkap, ternyata kapal-kapal Indonesia juga melanggar bukan hanya kapal asing," kata Pung dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP Tahun 2024, Jum'at (20/12). 

Pung mengatakan penangkapan ini merupakan upaya pemerintah agar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan dapat tercapai. 

Baca Juga: Setoran PNBP dari Perikanan Tangkap Capai Rp 980 Miliar

Pung menyebut, dari penangkapan kapal ilegal itu, KKP telah menyelamatkan potensi kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 3,7 tirliun. 

"Kami juga berperan mewujudkan keamanan laut melalui patroli bersama sebagai komitmen sinergi dengan instansi lain dan patroli yang terkoordinasi di wilayah perbatasan dengan negara tetangga," jelasnya. 

Beberapa contoh kasus yang berhasil diungkap diantaranya adalah kasus ilegal fishing yang melibatkan kapal bendera Rusia MV Rung Zeng 03. Kemudian, penangkapan kapal asing Samudra Pasifik yaitu dengan kapal-kapal dari Filipina yang melaut di kepulauan Natuna, serta penangkapan kapal illegal fishing di selat Malaka. 

Selain itu, KKP juga melakukan penghentian terhadap tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) yang akan dikirim ke Australia. 

"Belum lama ini teman-teman di Polres Rote menangkap 15 orang, artinya dengan demikian sebenarnya jalur-jalur pelanggaran itu dilakukan orang kita namun yang dibawa orang asing," jelasnya.

Pung mengatakan pelaku yang terbukti melanggar ini akan mendapatkan sanksi tegas berupa sanksi administrasi berupa denda hingga potensi pidana. 

Selanjutnya: Evermos Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Initiatives 2024

Menarik Dibaca: Havaianas Luncurkan Kampanye Holiday On Point untuk Lengkapi Momen Liburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×