Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap aktivitas industri yang belum mengantongi dokumen perizinan sesuai klasifikasi usaha.
Baca Juga: KKP Usulkan Tanggul Laut Raksasa Pakai Mangrove, Ini Alasannya!
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk menjelaskan, perusahaan yang bersangkutan belum memiliki izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002, yakni Penampungan dan Penyaluran Air Baku, meskipun pemanfaatan air laut hanya bersifat penunjang.
“Meski hanya penunjang, perusahaan tetap wajib melengkapi izin sesuai KBLI,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis (8/5).
Dijelaskan, air hasil desalinasi digunakan untuk proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil untuk pendinginan mesin.
Namun, berdasarkan Permen KP Nomor 10/2021, jika kapasitas pengambilan air laut (water intake) melebihi 50 liter per detik, maka wajib mencantumkan KBLI 36002.
Baca Juga: Dorong Hilirisasi Produk Kelautan, KKP Bakal Gandeng China dan Korea Selatan
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menyebut kapasitas instalasi desalinasi milik PT PRI mencapai 125.000 meter kubik per hari, atau sekitar 1.446 liter per detik.
“Hasil analisis awal menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai PP 85/2021 dan Permen KP 31/2021,” jelas Yoki.
Sebagai catatan, kegiatan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) mencakup penggunaan air laut untuk mendukung kegiatan industri maupun produksi, selain untuk keperluan energi.
Selanjutnya: Gelar RUPST, Astra (ASII) Tebar Dividen Rp 12,46 Triliun dan Angkat Komisaris Baru
Menarik Dibaca: Fore Coffee Luncurkan Fore Experience
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News