Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, operasi tangkap tangan ini dilakukan atas kerjasama dengan Mahkamah Agung pada pukul 10.00 WIB, Jumat (17/8). "Kami mengapresiasi MA dan masyarakat karena ini bagian kerjasama MA dan diperkaya oleh masyarakat," papar Bambang, Jumat (17/8).
KPK menangkap tiga orang. Selain dua hakim, sisanya adalah pengusaha. Bambang mengatakan, ketiga orang tersebut akan dibawa ke Jakarta malam ini.
Dua hakim ad hoc ini berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Bambang juga mengapresiasi anah buahnya di Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Penyelidikan yang tetap berupaya keras untuk melakukan penangkapan meski sudah di penghujung libur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News