kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua aturan diubah atasi defisit BPJS Kesehatan


Jumat, 08 Desember 2017 / 09:09 WIB
Dua aturan diubah atasi defisit BPJS Kesehatan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi keuangan BPJS Kesehatan. Setelah tahun ini, pemerintah memastikan berhasil mengamankan BPJS Kesehatan dari ancaman defisit keuangan, agar tidak kembali berlanjut di tahun 2018 nanti.

Langkah pertama, memajukan pembayaran iuran penerima bantuan iuran bulan Januari 2018. Jika pada tahun- tahun sebelumnya, iuran selalu dibayarkan pada akhir bulan, tahun 2018 nanti iuran sebesar Rp 2,1 triliun akan mulai dibayarkan pada minggu pertama agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan di awal tahun sehat.

Langkah kedua, menyelesaikan revisi dua peraturan; Perpres 12 Tahun tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, beberapa ketentuan akan diubah melalui revisi tersebut supaya program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berjalan sehat.

Untuk revisi perpres, poin yang akan dimasukkan; perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik yang kemungkinan besar akan diperketat, perbaikan klaim faskes atau mitigasi kecurangan, pembagian peran pembiayaan dalam perawatan penyakit dengan tingkat kecurangan moral tinggi dan pembagian peran pembiayaan dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, berkaitan dengan revisi peraturan pemerintah, poin yang akan dimasukkan; soal alternatif investasi yang bisa dilakukan terhadap aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penambahan sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan serta fleksibilitas pengembalian dana talangan.

Mardiasmo sayang belum mau merinci secara detail poin revisi tersebut. "Yang pasti, akhir Desember ini diselesaikan dan izin prakarsanya sudah keluar dari presiden," katanya, Kamis (7/12).

Ancaman defisit keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan teratasi. Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp 7,8 triliun untuk mengatasi permasalahan tersebut. Gelontoran tersebut berasal dari iuran peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kurang mampu, penerima bantuan iuran bulan November dan Desember yang sudah digelontorkan pemerintah awal November kemarin.

Sementara itu, gelontoran kedua datang dari bantuan pemerintah yang diambilkan dari pos dana lain- lain dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 3,6 triliun. Sementara itu Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, siap melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah bila revisi aturan sudah kelar.

Berkaitan dengan efesiensi dalam pembiayaan penyakit yang bisa memicu terjadinya kecurangan, pihaknya sudah mulai berkomunikasi dengan asosiasi profesi. "Untuk caesar misalnya kami sudah meminta asosiasi untuk meminimalkan rate yang diduga ada indikasi non medis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×