Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus merumuskan langkah penyelamatan guna menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nantinya, berbagai langkah penyelamatan itu akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah saat ini telah menyusun delapan langkah untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. Pertama, pemerintah telah membayar iuran bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) periode November dan Desember 2017 Rp 4,2 triliun.
Kedua, pemerintah melalui pos dana lain-lain di Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 telah memberikan bantuan Rp 3,6 triliun. Menurut Mardiasmo, dana bantuan pemerintah ini diberikan pemerintah sudah tidak bisa menyuntikkan modal negara lewat Penyertaan Modal Negara (PMN). Ke depan, hal ini akan dilakukan dengan melihat urgensinya. "Saya kira dengan jumlah itu, sudah bisa memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan di tahun ini,"ujar Mardiasmo, Kamis (30/11).
Ketiga, mulai 2018 dari kewajiban 10% dari APBD pemerintah daerah (Pemda) untuk fasilitas kesehatan, pemerintah pusat akan memotong langsung di awal pajak rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Besaran pemotongan 37,5% dari total pajak rokok daerah. Mardiasmo memperkirakan, dari pemotongan pajak rokok daerah dari seluruh Indonesia, pemerintah bakal mendapat dana sekitar Rp 5,1 triliun. Mardiasmo bilang, pemotongan penerimaan pajak rokok daerah dilakukan lantaran banyak pemda yang belum berkomitmen membantu iuran JKN warga di daerahnya.
Keempat, pemerintah pusat akan memotong (intercept) Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau. Kelima, intercept juga dilakukan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemda yang mempunyai utang terhadap BPJS Kesehatan. Hitungan pemerintah, dua langkah intercept ini menghasilkan dana tambahan sekitar Rp 1,3 triliun dan diimplementasikan mulai 2018. Keenam, Kemkeu meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan.
Ketujuh, BPJS Kesehatan juga diminta meningkatkan strategic purchasing. Kedelapan, BPJS Kesehatan harus mengurangi moral hazard. "Semua langkah itu akan di-blended, tidak bisa dilakukan satu per satu," jelas Mardiasmo.
Genjot efisiensi
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Nopi Hidayat bilang BPJS Kesehatan tengah berupaya efisiensi dalam mengelola dana jaminan kesehatan.
Untuk peningkatan strategic purchasing, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan mengembangkan model pembiayaan dan sistem pembayaran ke fasilitas kesehatan. Tapi, kata Nopi untuk meningkatkan strategic purchasing, BPJS Kesehatan perlu dukungan regulasi pemerintah. "Ini dapat memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing, sehingga menjaga posisi BPJS Kesehatan," kata Nopi.
Sementara itu, untuk menurunkan angka moral hazard Nopi bilang BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News