kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Dua anak usaha ITMG belum sepakat renegosiasi


Minggu, 09 Maret 2014 / 14:46 WIB
Dua anak usaha ITMG belum sepakat renegosiasi
ILUSTRASI. Bima Laga, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) memiliki empat anak usaha pemilik konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Namun, hingga sekarang baru dua perusahaan yang telah sepakat mengamandemen enam poin renegosiasi kontrak sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Kedua perusahaan yang telah setuju mengubah klausul kontraknya yaitu PT Jorong Barutama Greston, dan PT Trubaindo Coal Mining.

Leksono Poeranto, Direktur ITMG mengatakan, dua anak usaha lain yang belum menyetujui seluruh kontraknya yaitu PT Indominco Mandiri dan PT Bharinto Ekatama. "Dari enam poin yang direnegosiasi, Indominco tinggal pada masalah luas wilayah, tapi sudah kami lakukan kajian untuk menyesuaikan dengan rencana produksi,"  kata dia, akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Bharinto Ekatama sudah tak ada masalah dengan poin renegosiasi soal areal tambang dan telah bersedia untuk menciutkan wilayahnya. Namun, yang menjadi halangan perusahaan ini untuk melakukan nota kesepaham amandeman kontrak dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu belum setuju mengenai kewajiban pajak.

Namun demikian, meski renegosiasi kontrak kedua anak usaha ITMG tersebut masih berjalan alot, Leksono tetap optimistis kesepakatan dengan pemerintah dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Saya kira pemerintah ada niat baik, kami juga memerlukan usaha yang berkesinambungan sehingga perlu kepastian hukum dalam kontrak," ujar dia.

Adapun enam poin yang mesti disesuaikan dalam kontrak baru PKP2B yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter) khusus bagi pemegang kontrak karya (KK), penyesuaian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×