Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, substansi revisi UU PPh yang beredar tersebut tidak benar.
“RUU PPh secara resmi belum ada untuk disampaikan ke publik. Yang beredar atau ditulis di media itu tidak valid dan tidak update,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).
Hestu meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai isi dan substansi perubahan UU Perpajakan. Pasalnya, hal tersebut masih dalam pembahasan Kemenkeu dan belum final. “Mohon menunggu penjelasan resmi dari Kemenkeu atau DJP ketika sudah siap untuk disampaikan ke publik,” lanjutnya.
Adapun, Hestu mengatakan, pembahasan perubahan UU Perpajakan termasuk dalam prioritas Kemkeu saat ini. Namun, seluruhnya masih dalam kajian yang dilakukan pemerintah secara internal.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Substansi draf RUU PPh yang beredar tidak valid
Namun sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, sampai saat ini substansi kebijakan pemerintah yang sudah pasti terkait perubahan UU PPh hanyalah penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%.
“Yang penting esensi kebijakannya yaitu akan ada penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Sisanya akan kita rumuskan, kita sedang bikin naskah akademik, membuat panitia antar kementerian, dan konsultasi dengan beberapa stakeholders,” ujar Suahasil, Selasa lalu (16/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News