kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

PFII Bakal ada di Jakarta dan Bali, Ini Pertimbangan Airlangga


Kamis, 23 Juli 2026 / 19:02 WIB
PFII Bakal ada di Jakarta dan Bali, Ini Pertimbangan Airlangga
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menyiapkan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di dua lokasi, yakni Bali dan Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah memang mengungkapkan bahwa kawasan PFII akan disiapkan di Pulau Dewata Saja. Namun dikarenakan pertimbangan waktu, akhirnya pemerintah membuka opsi Jakarta sebagai kawasan PFII. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu diambil karena Jakarta dinilai menjadi pilihan yang paling cepat untuk merealisasikan pembentukan PFII.

Baca Juga: PFII Bakal Berkantor di Gedung Danareksa Jakarta Selama Masa Transisi

"Pertimbangannya masa yang low hanging fruit, yang paling cepat bisa kita dirikan," kata Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7).

Seperti yang diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7).

Pengesahan tersebut dilakukan kurang dari tiga bulan sejak pembahasan awal RUU dimulai.  UU tersebut akan menjadikan landasan hukum pembentukan PFII yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern, kompetitif dan bertaraf global.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif yang menarik bagi investor, salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0% hingga 50 tahun.

Kendati begitu, tarif tersebut tidak berlaku bagi korporasi multinasional dengan kriteria tertentu yang tercakup dalam skema pajak minimum global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×